Wednesday, October 7, 2009

Remisi Ramadan, Napi Filipina Mudik

MANILA - Ramadan tahun ini menjadi berkah bagi 32 narapidana wanita asal Filipina yang dipenjara di Fujairah, Uni Emirat Arab. Pemerintah setempat memberikan pengampunan kepada mereka. Masa hukuman para napi itu dikurangi sehingga mereka segera pulang kampung minggu ini.

Para napi perempuan tersebut mendapat pengampunan dari Syekh Hamad bin Mohammed, kepala Emirat (negara bagian) Fujairah. Juru Bicara Departemen Luar Negeri (DFA) Filipina Ed Malaya memaparkan, mereka adalah narapidana kasus kejahatan ringan seperti pencurian, perzinahan, dan pelanggaran imigrasi.

''DFA menyatakan rasa hormat mendalam kepada Syekh Hamad bin Mohammed atas pengampunan kepada 32 narapidana Filipina,'' ujar Malaya. ''Dengan kebijakan beliau, sekali lagi Yang Mulia menunjukkan kemurahan hati dan kedermawanan sebagai inti pesan Ramadan,'' tambahnya.

Ahmed Bajunaid, kepala seksi pendampingan di Konsulat Filipina di Dubai, melaporkan untuk tahap awal 21 napi dipulangkan dalam minggu ini. Namun, dia tidak menyebutkan jadwal pasti kepulangan tersebut. Sementara itu, yang lain menunggu tiket pulang dari keluarga atau rekan mereka.

Uni Emirat Arab memberikan remisi kepada para narapidana dalam momen-momen penting seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari kemerdekaan setiap tahun. Remisi kepada 32 narapidana tersebut merupakan permintaan dari pejabat konsulat Filipina yang diajukan sebelum Ramadan. Pengajuan itu diperuntukkan para narapidana yang ditahan di Dubai dan utara UEA.

Sebelumnya, konsulat Filipina juga mengajukan permohonan grasi 30-40 warganya yang ditahan karena pelanggaran imigrasi. Termasuk 20 orang, kebanyakan laki-laki, yang dipidana dalam kasus pembunuhan, peredaran obat terlarang, dan utang. Mereka ditahan di Emirat Sharjah.

Departemen luar negeri menyatakan, pengampunan tersebut diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah jenis tindak pidana, lama masa hukuman, berkelakuan baik dalam penjara, serta masa hukuman yang telah dijalani. Faktor keyakinan dan kewarganegaraan tidak menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi.

Filipina secara berkala mengirim daftar warganya yang diduga terlibat kriminal dan dipenjarakan di UEA. Mereka berupaya agar dalam setiap momen penting di UEA, ada warganya yang diampuni dan dibebaskan. ''Ini adalah tugas rutin Kedubes dan konsulat (Filipina) untuk mengajukan permohonan pengampunan,'' jelas Agnes Cervantes, direktur eksekutif departemen luar negeri untuk buruh migran di Manila.

Tak hanya Syekh Hamad bin Mohammed yang memberikan pengampunan kepada sejumlah narapidana. Beberapa pejabat UEA juga mengeluarkan kebijakan sama. Misalnya, Syekh Mohammed bin Rashid, wakil presiden UEA sekaligus penguasa Dubai, mengampuni 595 narapidana di bulan suci Ramadan ini. Sebanyak 62 di antaranya warga negara UEA. (cak/ami)


sumber: www.jawapos.co.id

No comments:

Post a Comment